Pengertian Cybercrime
Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Macam – Macam Cybercrime
Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam cybercrime diantaranya :
a. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
b. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama – sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan crackerlebih fokus untuk menikmati hasilnya.
c. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
d. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
e. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias sampah.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyberlawdiantaranya :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-
government, e-education dll
Pengertian Cyberbullying
Cyber Bullying jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyber-Bullying bisa diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban dunia maya (internet). Medianya bisa berupa sms, e-mail, status facebook, twitter, chat room dan sebagianya, baik yang melalui komputer ataupun ponsel. Dan Cyber Bullying berlaku ketika pelaku menyerang secara terus terang pada si korban. Misalnya pelaku dengan sengaja dan sadar memosting di facebook atau mention ke twitter lawan untuk mencomooh atau mengintimidasi.
Kadang Cyber bullying dapat juga melalui media SMS, email, instant messaging (IM), blog,atau halaman web untuk mengganggu, mempermalukan dan mengintimidasi seseorang. Bentuknya bermacam-macam, misalnya menyebarkan berita atau isu palsu, memposting foto-foto memalukan, pelecehan seksual, ancaman hingga tindakan yang berujung pemerasan. Contoh kasusnya, pengiriman kata-kata makian yang tidak pantas yang dikirim melalui SMS, seperti yang dialami salah satu teman beberapa hari yang lalu.
Lebih sering cyberbullying yang disebut bulliest ini dapati di forum-forum bebas dan di jejaring social seperti facebook dan twitter. Media chat box dan group facebook juga menjadi tempat bagi pelakucyber bullying. Awalnya memang berdiskusi baik-baik namun pada akhirnya berakhir dengan percekcokan. Bisa pula langsung murka dan memaki-maki karena tidak setuju dengan tema diskusi atau teks bacaannya
Dengan kata lain Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Posting Komentar