| - - - c y b e r b u l l y i n g - - - |

kasus-kasus cybercrime berujung maut....

Pages

Jumat, 07 Juni 2013 di 18.27 Diposting oleh Kelompok 6 0 Comments


Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
            Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1.         Pasal  27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.         Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.         Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”


Dampak Cyberbullying
            Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyberatau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik
            Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
  1. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham  lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
  2. Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying  juga.
  3. Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi  pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang  kadang  tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.

0 Responses so far.

Posting Komentar

    About Us

    Foto Saya
    Kelompok 6
    Kami Kelompok 6 : Gery Dio Suryalaga Herly Kurniawan Rizmawan
    Lihat profil lengkapku

    meteor