| - - - c y b e r b u l l y i n g - - - |

kasus-kasus cybercrime berujung maut....

Pages

Jumat, 07 Juni 2013 di 18.27 Diposting oleh Kelompok 6 0 Comments


Undang – Undang yang Mengatur Cyberbullying
            Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1.         Pasal  27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.         Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.         Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

di 18.26 Diposting oleh Kelompok 6 0 Comments


Pengertian Cybercrime
            Cybercrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
            Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Macam – Macam Cybercrime
            Didalam dunia kejahatan di dalam dunia maya dikenal beberapa macam  cybercrime diantaranya :
            a.        Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. 
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 

Kamis, 06 Juni 2013 di 21.10 Diposting oleh Kelompok 6 0 Comments



Megan Meier, 13 tahun, bunuh diri pada tanggal 17 Oktober 2006 setelah dipermalukan di dunia maya oleh Lori Drew, ibunda dari kawan sekolahnya. Drew berpura-pura menjadi seorang remaja 16 tahun dengan nama Josh Evans di situs pertemanan dunia maya, MySpace.
Lori melakukan itu untuk membalas perlakuan Meier kepada putrinya yang mengaku pernah dikata-katai lesbian. Meier yang terlanjur terpikat dengan dengan tokoh Evans ciptaan Drew ini dipermalukan dalam forum situs tersebut.Lori(dengan menggunakan tokoh rekaannya) mengatakan bahwa Meier telah berbuat jahat kepada teman-temannya, dan dia tidak mau lagi berhubungan dengan Meier.Hal itulah yang kemudian membuat Meier memutuskan untuk bunuh diri.
Akibatnya Drew dan putrinya, Ashley Grills, digiring ke pengadilan berkaitan dengan kemaitan Meier. Drew tengah menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun atas tuduhan tersebut.
Ibunda Meier, Tina, tidak habis pikir dengan tindakan Drew. Pasalnya Lori yang juga merupakan tetangga mereka, jelas-jelas tahu bahwa Meier tengah mengkonsumsi obat antidepresi untuk mengobati penyakit psikologisnya.

sumber : klik disini

di 21.08 Diposting oleh Kelompok 6 0 Comments



Tyler Clementi (19 Desember 1991 - September 22, 2010) adalah seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang berkuliah di Rutgers University di Piscataway, New Jersey, dia melompat dari Jembatan George Washington pada tanggal 22 September 2010. Aksi ini dipcu karena perbuatan teman sekamarnya yang bernama Dharun Ravi. Dharun Ravi mengubah laptopnya menjadi alat untuk memata-matai Clementi. Aksi Ravi dilatarbelakangi perilaku Clementi yang sering kali meminta Ravi meninggalkan kamar ketika Clementi akan kedatangan tamu. Ravi pun biasanya menuruti permintaan tersebut dengan hang out bersama teman-teman di tempat lain.

    About Us

    Foto Saya
    Kelompok 6
    Kami Kelompok 6 : Gery Dio Suryalaga Herly Kurniawan Rizmawan
    Lihat profil lengkapku

    meteor